Tanggal 18 obtober 2010 lalu AHA
(American Hearth Association) mengumumkan perubahan prosedur CPR (Cardio
Pulmonary Resuscitation) atau dalam bahasa Indonesia disebut RJP (Resusitasi
Jantung Paru) yang berbeda dari prosedur sebelumnya yang sudah dipakai dalam 40
tahun terakhir. Perubahan tersebut ada dalam sistematikanya, yaitu sebelumnya
menggunakan A-B-C (Airway-Breathing-Circulation) sekarang menjadi C-A-B
(Circulation – Airway – Breathing). Namun perubahan yang ditetapkan AHA
tersebut hanya berlaku pada orang dewasa, anak, dan bayi. Perubahan tersebut
tidak berlaku pada neonatus.
Perubahan tersebut menurut AHA
adalah mendahulukan pemberian kompresi dada dari pada membuka jalan napas dan
memberikan napas buatan pada penderita henti jantung. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa teknik kompresi dada lebih diperlukan untuk mensirkulasikan
sesegera mungkin oksigen keseluruh tubuh terutama organ-organ vital seperti
otak, paru, jantung dan lain-lain.
Menurut penelitian AHA, beberapa
menit setelah penderita mengalami henti jantung masih terdapat oksigen pada
paru-paru dan sirkulai darah. Oleh karena itu memulai kompresi dada lebih
dahulu diharapkan akan memompa darah yang mengandung oksigen ke otak dan
jantung sesegera mungkin. Kompresi dada dilakukan pada tahap awal selama 30
detik sebelum melakukan pembukaan jalan napas (Airway) dan pemberian napar
buatan (bretahing) seperti prosedur yang lama.
AHA selalu mengadakan review
“guidelines” CPR setiap 5 tahun sekali. Perubahan dan review terakhir dilakukan
pada tahun 2005 dimana terjadi perubahan perbandingan kompresi dari 15 : 2
menjadi 30 : 2.
Dengan perubahan ini AHA
merekomendasikan agar segera mensosialisasikan perubahan ini kepada petugas
medis, instruktur pelatihan, petugas P3K dan masayarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar